jateng.tribratanews.com, Kebumen – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan korban seorang perempuan, akhirnya berhasil diamankan polisi. Cukup meresahkan, saat melakukan aksinya, tersangka inisial RM (36) warga kecamatan Kejobong Banjarnegara, memanfaatkan waktu Sholat Jumat, saat lingkungan sepi.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, mengatakan, tersangka diamankan Unit Resmob Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada hari Senin (23/10) sekira pukul 13.30 wib di kecamatan Kejobong Banjarnegara.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa sebuah tas warna hitam, dan sebuah Hp Oppo A37 warna Rose Gold.
Dihadapan penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Berdsarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian Curas, tersangka memesan kopi dan meminta air di warung milik korban.
“Keterangan korban, saat itu situasi lingkungan sepi, warga sekitar bersiap siap akan mengikuti Sholat Jumat. Nah, saat itulah tersangka memanfaatkan situasi tersebut. Pada saat korban membuatkan kopi dan mengambil air di dalam warungnya, lalu tersangka mengambil tas dan Handphone yang tergeletak di almari kaca,” papar AKP Willy, Kamis (26/10).
Namun pada saat tersangka berusaha kabur, korban memergoki aksinya. “Keduanya saling tarik menarik (perlawanan). Selanjutnya tersangka menangkis tangan korban, sehingga tersangka lolos. Korban mengalami luka memar di lengan tangan kanannya,” imbuh AKP Willy.
Pengakuan kepada polisi, tersangka kesehariannya berprofesi sebagai sopir dan memiliki satu anak. “Modusnya, tersangka ini memanfaatkan situasi sepi. Sebelum melakukan aksinya, tersangka melakukan pengamatan lingkungan. Setelah aman, barulah beraksi,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana mengenai pencurian dengan kekarasan, dengan ancaman kurungan selama lamanya 9 tahun penjara.
(humas/polres kebumen)