Satu Bulan Polres Magelang Ungkap 3 Kasus Narkoba

jateng.tribratanews.com, Magelang – Upaya pemberantasan peredaran dan penggunaan Narkoba yang merupakan salah satu ancaman kronis di tengah masyarakat terus digalakkan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Magelang, hal tersebut ditandai dalam satu bulan ini jajarannya telah berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan obat terlarang.

 

“Dua kasus kepemilikan dan penggunakan narkotika jenis sabu dan satu kasus penjualan obat keras daftar G tanpa ijin dan disinyalir disalahgunakan,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo dalam jumpa persnya hariini (27/10).

 

RSP, 21th warga Kalinegoro Mertoyudan berhasil diamankan Satnarkoba Polres Magelang pada 19 Oktober 2017, karena kepemilikan Narkoba jenis Sabu dari tersangka RSP ini berhasil kita amankan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu,” terangnya.

 

Kasus kedua yakni dengan tersangka ASP, 44 warga Kramat Selatan Kota Magelang atas kepemilikam sabu sabu seberat 0,55 gram.”Tersangka ASP berhasil diamankan juga pada 25 Oktober 2017 di Jambewangi Kecamatan Secang,” jelasnya.

 

“Kedua tersangkan ini atas kepemilikan sabu-sabu terjerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta dan maksima Rp 8 Milyar,” tegasnya.

 

Sedangkan tersangka AT, warga Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Magelang terlibat dengan perkara menjual obat keras daftar G kepada masyarakat. Piham Satnarkoba Polres Magelang berhasil mengamankan barang bukti 47 jenis obat keras daftar G.

 

“Tersangka AT ini berhasil diamankan tanggal 12 Oktober 2017 di warung klontongnya sekaligus rumahnya tersebut,” ujar Kapolres Magelang.

 

Penyalah gunaan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian, tersangka AT dijerat dengan pasal 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan ancaman pidana paling banyak Rp 100 juta.”Tersangka AT tidak ada penahan hingga sekarang sambil menunggu proses persidangan namun wajib lapor,” tegas Kapolres.

 

Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, S.Sos,menambahkan bahwa soal peredaran obat keras daftar G secara bebas ini sangat membahayakan.”Obat daftar G ini kan pemakaiannya harus menggunakan resep dokter tidak sembarang, kalau sembarangan bisa menyebabkan over dosis dan bisa kehilangan kesadaran seperti ngefly,” katanya.

 

“Proses pengungkapan kasus obat dafat G ini bermula kecurigaan petugas karena di warung tersebut banyak pelajar berkumpul dan sering membeli obat tersebut dalam jumlah banyak dan tanpa resep dokter, dan setelah keluar dari lokasi tersebut kebanyakan pelajar mukanya sudah tampak berbeda atau tidak normal termasuk gerak geriknya,”terangnya.

 

“Obat ini tergolong murah harganya mulai Rp 8 ribu hingga Rp 30 ribu satu sachetnya yang berisi 10 butir, tetapi seharusnya penjualanya tetap sesuai prosedur kesehatan yang berlaku jangan asal sehingga mudah disalah gunakan,”pungkasnya.

 

Penulis : Wahyu

Exit mobile version