Narkoba

Satresnarkoba Polres Purbalingga Amankan Seorang Pria Saat Transaksi Sabu

jateng.tribratanews.com, Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang tersangka saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu di sebuah perumahan wilayah Desa Lambur, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang diamankan adalah WH (40) warga Desa Karangasem Kecamatan Kertanegara, Purbalingga. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial PI warga Desa Lambur, Kecamatan Mrebet Purbalingga kabur saat diamankan petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo, S.H. saat memberikan konfirmasi, Jumat (27/10/2017) sore mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan hingga mendapatkan ciri pelaku dan identitasnya.
Berbekal ciri pelaku kemudian petugas melakukan penyelidikan di salah satu rumah yang dicurigai di Perumahan Desa Lambur. Hingga dilakukan penggerebekan dan menangkap pelaku pada Kamis, (26/10/2017) malam.
“Satu tersangka berhasil kita amankan beserta barang buktinya, sedangkan satu lainnya kabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Dalam penggrebegan tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram, satu kertas aluminium foil, dua pipet, satu buah korek api gas dan tiga telepon genggam.
“Atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamina/Sabu, tersangka akan dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Senetyo.
(Humas Polres Purbalingga Polda Jateng )

Berita Terkait