Reskrim

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Melalui BBM di Salatiga

jateng.tribratanews.com, Salatiga – Unit Resmob Polres Salatiga mengungkap kasus penipuan melalui jaringan media sosial Blackberry Massangger (BBM). Seorang pelaku berinisial EEN (29) ditangkap dalam kasus ini.

Kasus ini bermula saat Damar Adi Prasetyo dihubungi pelaku melalui BBM memberitahu akan ada lomba Drag Rice di Kediri Jawa Timur. Untuk kepentingan tersebut pelaku meminta untuk ditransfer sejumlah uang perbaikan sepeda motor balap yang akan digunakan dalam drag rice.

Karena pecaya atas pemberitahuan dan permintaan pelaku, Damar mentransfer sejumlah uang secara bertahap hingga senilai Rp 9.000.000,- ke rekening BCA milik pelaku juga ke rekening BRI milik AM salah satu panitia drag rice.

Saat dicek oleh Damar, sejumlah uang tersebut tidak digunakan pelaku untuk memperbaiki sepeda motornya namun untuk kepentingan pribadinya. “Pelaku tidak mengembalikan uang korban dan sulit dihubungi.” tutur Akp Ahmad Sugeng Kasat Reskrim di Mapolres Salatiga. Damar lalu melaporkan kejadian ini ke Polisi.

EEN akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Salatiga di Jalan KH Ahmad Dahlan Soka, Sidorejo, Kamis (26/10). EEN dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Barang bukti berupa print out M-Banking berhasil disita.

 

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Berita Terkait