Pelaku Curras di Jalan Cempaka dan Rindam Terciduk Buser Polres Magelang Kota

jateng.tribratanews.com, Kota Magelang Polda Jateng – Wakapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah Kompol Prayudha Widiatmoko, SIK beberkan kronologi ungkap kasus Curras yang terjadi 23 September di Jalan Cempaka Magelang Tengah dan Currat pada tanggal 20 September di Jalan Koesen Hirohoesodo Komplek Rindam IV Magelang yang dilakukan oleh WBP (22) dan GEK als Hoke (20) keduanya adalah warga Kampung Malangan, saat press release di depan para wartawan media cetak dan elektronik, Kamis (26/10/2017).

Wakapolres yang dampingi Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo SH dan Kasubbag Humas AKP Esti menjelaskan bahwa Curras yang dilakukan oleh mereka menggunakan pisau belati sepanjang 17cm, untuk mengancam korban di Jalan Cempaka sedangkan yang di Komplek Rindam keduanya langsung merebut hp yang di pakai korban ucap Kompol Prayudha.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku di Malangan RT 1 RW 6 Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan, penyidik menyita barang bukti dari keduanya berupa handphone merk Asus, sepeda motor beat, dus box handphone merk Asus serta belati yang dipakai untuk melakukan penodongan oleh tersangka terang Wakapolres.

Untuk perbuatan di Jalan Cempaka kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman 12 tahun penjara dan untuk tkp dikomplek Rindam mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang currat dengan ganjaran 7 tahun penjara terang Wakapolres.

(konde – tribratanewsmagelangkota.com)

Exit mobile version