Lantas

Satlantas Polrestabes Semarang Gelar Razia Lampu Rotator

jateng.tribratanews.com, Kota Semarang Polda Jateng – Petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang akan menertibkan penggunaan lampu rotator yang berada di kendaraan bermotor. “Dalam waktu dekat kami akan menggelar razia untuk menertibkan penggunaan lampu rotator, lampu blitz, dan aksesori kendaraan lain yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardhi di Mapolrestabes Semarang, pada Kamis, (26/10). Penertiban yang dilanjutkan dengan penindakan itu dilakukan lantaran lampu rotator tidak boleh digunakan umum, namun harus sesuai ketentuan.
“Pemberian prioritas terhadap pengguna jalan sudah diatur dalam undang-undang. Untuk lampu warna biru digunakan untuk kepolisian, lampu merah untuk mobil ambulan dan lampu kuning untuk kendaraan khusus. Itu semua sudah tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 th 2009 tentang lalu lintas. Jadi harus sesuai dengan aturan tersebut. Karena itu kami akan lakukan penertiban,” paparnya. Penggunaan rotator dan sirine secara umum yang tidak sesuai aturan akan berdampak buruk. Sebab, kepekaan masyarakat terhadap pemakaian dan bunyi terhadap alat-alat tersebut akan hilang.
“Karena banyak kendaraan umum yang menggunakan rotator, sirine dan lainnya, kepekaan masyarakat terkait tanda itu hilang. Sehingga akan menjadi sesuatu yang yang tidak penting, padahal kalau itu benar-benar penting tentunya akan menyulitkan giat prioritas di jalan,” tandasnya. Namun sebelum penindakan tersebut, sosialisasi baik mendatangi langsung masyarakat atau melalui media sosial akan dilaksanakan. Selain itu, petugas juga akan mendatangi kantor pemerintahan dan instansi yang menggunakan lampu rotator. Selain penertiban rotator, petugas juga akan melakukan penindakan terhadap pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap spesifikasi pelat nomor, kalau tidak sesuai peruntukannya atau palsu akan kami tindak,” tegasnya.
[Humas Polrestabes Semarang]

Berita Terkait