Residivis Copet Dibekuk Sat Reskrim Polres Salatiga

Tribaratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga Polda Jateng – Anggota Satreskrim Polres Salatiga Polda Jawa Tengah berhasil membekuk Eko  ( 32 ) warga Ungaran yang dan Slamet W ( 49 ) yang melakukan aksi kepada salah satu penumpang saat berada di dalam angkutan umum di perempatan Jetis Kota Salatiga.

Menurut keterangan korban, Evi yang merupakan warga Tingkir Tengah Salatiga, dirinya menaiki angkutan umum jenis Prona jurusan Salatiga – Ambarawa. Sesampainya di Jetis korban merasa curiga saat akan turun korban merasa di halang – halangi oleh kedua pelaku dan merasa curiga dan mengecek dompet miliknya yang di simpan di dalam tas sudah tidak ada.

“Saya sadar dompet saya tidak ada di dalam tas, kemudian saya berteriak minta tolong kepada sopir, kemudian datang pak polisi dan warga sekitar menangkap kedua orang tersebut.” Terangnya.

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan saat wawancara dalam gelar perkara kasus tersebut membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan 2 pelaku copet beserta barang bukti 1 buah tas warna coklat, satu buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp. 70.000,- milik korban dan saat ini kedua pelaku masih dalam penyidikan.

“ Untuk modus pelaku adalah untuk biaya hidup, karena mereka berdua tidak memilliki pekerjaan yang tetap“, terangnya.

“ Untuk kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun“, tegasnya.

Exit mobile version