Reskrim

Polres Pekalongan Gelar Ekspos Kasus Tindak Pidana Pencurian Yang Disertai Kekerasan

jateng.tribratanews.com, Pekalongan Polda Jateng –  Kepolisian Resor Pekalongan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang di sertai dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat kabupaten Pekalongan. Adapun kedua pelaku tersebut memilih korbannya seorang wanita yang dianggap lemah.

Untuk identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas diantaranya M. Seto Wiharjo Alias Tolib (inisial MSW), 18 Tahun, Pekerjaan Buruh, Warga Desa Pekiringan Ageng Kecamatan Kajen Kab. Pekalongan dan Anwarudin Alias Udin ( inisial AU), 24 Tahun, Pekerjaan Buruh, Warga Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan petugas dan hasil keterangan kedua Pelaku bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana Pencurian yang di sertai dengan Kekerasan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Adapun yang pertama pada hari Minggu, tanggal 16 April 2017 pukul 16.00 Wib di Jalan Raya Banjardowo Ds. Gebangkerep Kec. Sragi Kab. Pekalongan. Dengan Korbannya seorang wanita yang bernama SITI ASIYAH, 43 Tahun, Pekerjaan Ibu rumah tangga, yang tinggal di Desa Kalijambe Kec. Sragi Kab. Pekalongan. Dari situ Pelaku berhasil merampas dan mengambil tas yang berisi 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi dompet warna coklat yang didalamnya ada uang Rp. 1.500.000,- , SIM C, KTP, KARTU ASKES, ATM BRI, dan 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG GALAXY J2 warna putih. Ditaksir Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Sedangkan untuk aksi kedua kalinya pada hari Senin, 26 Juni 2017 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pahlawan Depan “CENTRO FUTSAL” Desa Gejlig Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Dengan korbannya 2 orang wanita yang sedang mengendarai kendaraan bermotor yakni SRIPAH, 34 Tahun, Pekerjaan Perias Penganten, Warga Desa Karangsari Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan Dan Saudari TYAS MUJI, 36 Tahun, Pekerjaan Perias Penganten, Warga Desa Desa Rogoselo Kec. Doro Kab. Pekalongan. Dari Tangan Korbannya kedua pelaku berhasil merampas dan mengambil Tas yang berisi KTP, ATM, Buku tabungan, uang tunai Rp. 200.000,-  serta Handphone Merk LG warna Gold. Dari situ korban mengalami kerugian  sebesar Rp. 3.300.000,- tiga juta tiga ratus ribu rupiah.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar mengatakan bahwa modus Operandi kedua Pelaku adalah Kedua Tersangka jalan-jalan mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor.  Setelah bertemu Korbannya, selanjutnya kedua Tersangka memepet Korban dan melakukan penjambretan (menarik paksa) Tas milik Korban.

Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan kedua Pelaku. Dan Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 Wib, Penyidik Polres Pekalongan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Taman dadi Kajen Desa Tambor Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, Dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pekalongan dan dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

Dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Dan untuk  hasil tindak kejahatannya berupa uang digunakan pelaku untuk Makan kedua tersangka dan untuk pergi ketempat hiburan Karaoke serta minum-minuman keras di Kebonsuwung Karanganyar kab. Pekalongan dan digunakan untuk beli jam tangan wanita warna silver merk “ALBA” dan diberikan kepada teman wanita Tersangka. Sedangkan HP korban dijual dan dugunakan untuk keperluan sehari hari Pelaku.

Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menambahkan Kedua Tersangka akan di jerat dengan  Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun, ungkap AKP M. Dahyar. (Yuli-Er$hi)

(Humas Polres Pekalongan)

Berita Terkait