Sosialisasi yang berlang tertib dengan dihadiri anggota V BPK RI Ir. Ismu Yatun MT, anggota komisi XI DPR RI Drs. H. Fathan Subchi, Bupati Demak, Kepala Auditorat V A Ayub Amali, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah dan unsur Forkopimda Demak, Untuk Kapolres Demak dalam hal ini diwakili oleh Kabagops Polres Demak Kompol Sutomo, Dandim 0716/ Demak diwakilkan oleh Danramil Karanganyar Kapten Etok S serta Camat Kepala Desa se kabupaten Demak .
Dalam sambutannya, Bupati berharal agar semua elemen yang berperan hal tersebut harus memperhatikan, mencermati dan ikuti kegiatan tersebut dengan baik guna menghindari konflik di kemudian hari serta aparat desa harus memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, tumbuh kembangkan dan selalu kedepankan konsep aspiratif untuk desa yang makin maju, mandiri, sejahtera.
Sementara itu dari Anggota V BPK RI menegaskan bahwa menurut Undang-undang Desa, Desa diberi kewenangan untuk mengelola keuangan Desa dan terkait pengelolaan keuangan desa harus dikelola dengan transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisiensi.
Peraturan perundangan-undangan dana desa harus dipatuhi oleh jajaran pemerintahan daerah serta sesuai dengan tahapan Tahapan .
Seusia pelaksanan Sosialisasi ditutup dengan foto bersama Bupati Demak dan unsur Forkompimda.
Penulis : Enny_smde