Binkam

Sebut Polisi Begal di Medsos Karena Ditilang, Pasangan Ini Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

jateng.tribratanews.com, Kendal – Kesal lantaran ditilang dalam sebuah razia kendaraan bermotor yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kendal pada Sabtu (21/10/2017), sepasang muda mudi membuat postingan bermuatan hate speech yang kemudian diupload ke sebuah grup media sosial facebook.

Dalam postingannya yang menggunakan akun Ciu  Mailing menyebutkan “lurrrr galuuuurrr seng dino iki intok iki sopo ??? aku di begal di kai koyok ngene ! , yang disertai dengan foto surat tilang dari Sat Lantas Polres Kendal dengan pelanggaran tidak memiliki SIM.

Mendapati postingan bernada hate speech seperti itu di media sosial, Polres Kendal untuk meluruskannya kemudian melakukan penelusuran dan mendapati pemilik asli dari akun Ciu Mailing bernama DS (17 th), perempuan, warga Kelurahan Karangsari Kecamatan Kota Kendal. Dari hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan postingan tersebut memang di uploadnya sendiri namun dari pengakuannya disuruh oleh tunangannya NB (24 th) yang juga merupakan warga Ketapang. Mereka mengatakan setelah ditindak tilang oleh Sat Lantas Polres Kendal lalu melanjutkan perjalanannya hingga ke wilayah Mranggen Kabupaten Demak, mereka berhenti dan membuat postingan hate speech tersebut.

“Saya yang menulis dan menguploadnya, tapi isi postingan disuruh oleh tunangan saya”, kata DS.

Atas postingannya itu, mereka mengaku menyesal dan minta maaf kepada Kepolisian serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh Kasat Lantas Polres Kendal AKP Edy Sutrisno, S.H., M.H., Kaurmintu Sat Lantas dan dari Humas Polres Kendal.

Menanggapi adanya postingan hate speech tersebut Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasubbag Humas AKP Nurhidajat menjelaskan bahwa pasangan remaja tadi membuat hate speech yang ditujukan bagi Polres Kendal yang sedang melaksanakan tugas Kepolisian. Maka dari itu yang bersangkutan kemudian dipanggil untuk diminta klarifikasinya.

“Polisi sudah benar melakukan tindakan tilang, namun si pelanggar justru membuat postingan hate speech di medsos. Maka dari itu perlu diluruskan. Dan kepada yang bersangkutan dilakukan pembinaan”, terang Kasubbag Humas.

Kasubbag Humas juga menyinggung perihal hate speech dalam arti hukum maksudnya adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan itu ataupun korban dari tindakan tersebut.

“Maka dari itu bijak lah dalam bermedia sosial. Alangkah baiknya jika medsos digunakan sebagai ajang silaturahmi, bukan untuk memupuk rasa benci”, pungkasnya.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal.

Berita Terkait