Kehadiran Grab di Grobogan Ditolak Pengusaha Angkutan Umum

jateng.tribratanews.com, Grobogan Polda Jateng – Kehadiran embrio angkutan online di Kabupaten Grobogan tampaknya tidak akan berjalan mulus. Moda transportasi berbasis aplikasi online ini dinilai akan berdampak terhadap angkutan umum yang lebih dahulu beroperasi di Grobogan.

Hal itu disampaikan perwakilan dari Organda dan Pengemudi Ojek, Jarot Sarwono pada pertemuan dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalulintas Polres Grobogan serta pengusaha angkutan online di Aula Dinas Perhubungan, Rabu (25/10/2017).

“Kendaraan angkutan umum berbasis online sangat merugikan sebab menggerus pendapatan para pengusaha taksi dan angkutan umum,”kata Jarot Sarwono.
Sementara Kepada Dinas Pehubungan Kabupaten Grobogan, Agung menyampaikan tentang Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Disampaikan, meskipun GRAB di kabupaten Grobogan belum berjalan, namun pihaknya meminta untuk menghentikan proses perekrutan yang sudah ramai di berbagai Media Sosial, sebelum ada kesepakatan dan keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait angkutan umum berbasis online.

Sementara Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa SIK SH menyampaikan, saat ini Satlantas bekerjasama dengan Dinas Perhubungan menggelar forum lalulintas dan fokus membahas transportasi berbasis online. Hal ini berdasarkan dari informasi yang didapat dari media sosial tentang perekrutan anggota Grab.

“sejauh ini, kami dari pihak Satlantas dan Dinas Perhubungan masih melakukan upaya preventif dengan sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017,” kata AKP Panji. Ditambahkan, kehadiran kendaraan umum berbasis online diharapkan tidak menimbulkan gejolak dan konflik sosial diwilayah Kabupaten Grobogan. Karena itulah, Kasat Lantas meminta pihak GRAB untuk sementara menghentikan perekrutan sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah.

Sementara Fachri, pengelola GRAB menyampaikan bahwa pihaknya sanggup menghentikan perekrutan sampai dengan adanya keputusan dari pemerintah daerah terkait angkutan umum berbasis online.

Exit mobile version