Reskrim

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Buruh Diamankan Polres Klaten

jateng.tribratanews.com, Klaten – Polres Klaten melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing, mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku di wilayah Kraguman, Kec. Jogonalan ,Kab. Klaten pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2017 lalu.

“Korbannya baru berusia 14 tahun, sementara  tersangka, GE (27), bekerja sebagai buruh harian,” ujar AKP Suardi di Mapolres Klaten, Selasa (24/10/2017).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologinya, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, setelah sebelumnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Sebelumnya korban memang menginap di rumah pelaku, saat dijemput oleh keluarga, korban menolak karena ketakutan, kemudian pelaku ini berinisiatif mengantarkan korban pulang ke rumahnya, pada saat itu pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polsek dan kami lakukan tindak lanjut,” beber AKP Suardi.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali di rumah pelaku.

Kini GE harus mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

(Humas Polres Klaten)

Berita Terkait