Pembinaan Personel

Polres Purbalingga Dapatkan Penyuluhan Hukum dari Polda Jateng

jateng.tribratanews.com, Purbalingga – Personel Kepolisian Resor Purbalingga menerima sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Polda Jawa Tengah di Aula Loka Anindhita, mapolres, Selasa (24/10/2017).

Tim sosialisasi dan penyuluhan hukum dipimpin oleh AKBP Yuli Siswantoro dari Bidkum Polda Jateng. Sedangkan peserta sosialisasi adalah para kabag, kasat, kapolsek serta Kanit Reskrim dan Kanit Provos Polsek.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan sejumlah materi tentang sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) yang harus diketahui anggota. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi hukum antara lain Perkap Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, Perkap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah.

Ketua Tim AKBP Yuli Siswantoro mengatakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum adalah kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan Bidkum Polda Jateng. Kegiatan dilaksanakan di seluruh polres jajaran Polda Jateng.

“Setelah mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini silahkan turut mensosialisasikan kepada anggota yang lain agar informasi tidak terhenti hanya di sini namun bisa diketahui seluruh anggota,” pesan Yuli.

Sementara itu, Waka Polres Pubalingga Kompol Sigit Martanto, yang membuka acara berpesan kepada seluruh peserta agar menyimak sosialisasi yang disampaikan. Karena walaupun peraturan sudah ditetapkan namun banyak anggota yang belum mengetahuinya.

“Ikuti sosialisasi dengan seksama karena informasi terkait sejumlah peraturan Kapolri harus diketahui oleh seluruh anggota,” katanya.

( Humas Polres Purbalingga Polda Jateng )

Berita Terkait