Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Dapat Tugas Khusus Mengawal Dana Desa

jateng.tribratanews.com, Temanggung – Menindak lanjuti MoU antara Kapolri Jenderal Polisi H. M. Tito Karnavian bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo tentang pengawasan penggunaan dana desa. Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo memberikan pengarahan dan petunjuk kepada anggotanya, khususnya Bhabinkamtibmas.

 

Dalam arahannya Kapolres meminta para Bhabinkamtibmas agar tidak main-main dengan dana desa karena merupakan atensi langsung dari Kapolri dan agar setiap kegiatan dilaksanakan anev serta didokumentasikan kemudian dilaporkan kepada pimpinan.

 

“Pengawasan dana desa adalah tanggung jawab Kapolsek dan juga para Bhabinkamtibmas, jadi silahkan diawasi dan dikawal jangan sampai ada penyimpangan,” ujarnya di ruang Aula Loka Dharma Polres Temanggung, Selasa (24/10/17).

 

Tidak hanya soal dana desa pada kesempatan yang sama Maesa juga menyinggung masalah Seleksi penerimaan perangkat desa, Terorisme dan juga Pilkada.

 

“205 Desa dari 266 Desa yang ada di Kabupaten Temanggung akan melaksanakan pemilihan perangkat desa secara serentak pada tanggal 1 Nopember 2017, pedomani aturan-aturan seperti Perbup 92 Tahun 2017, guna menjadi acuan temuan kecurangan-kecurangan yang ditakutkan akan memunculkan kerawanan konflik,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama Kabagops Polres Temanggung Kompol Edy Suprapto menambahkan, bahwa Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan Polri, tidak menutup kemungkinan kedepan akan menjadi Densus Tipikor jadi harus mau membaca terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan.

 

“Bekerjalah dengan sepenuh hati, berikanlah informasi yang riil dilapangan agar setiap permasalahan yang terjadi dapat segera teratasi dan tidak menjadi konflik sosial,” pungkasnya.

 

(Humas Polres Temanggung)

Exit mobile version