BinmasPembinaan Personel

Kapolres Pekalongan Instruksikan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Dana Desa

jateng.tribratanews.com, Pekalongan –  Penggunaan Dana Desa harus lebih cermat dan hati-hati. Sebab mulai Jumat (20/10/2017), polisi di tingkat kecamatan (polsek) mendapat mandat mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Selama ini, pengawasan Dana Desa memang sangat minim, hanya tergantung laporan dari pemerintah desa.

 

Keterlibatan Polsek mengawasi Dana Desa berdasar nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo di komplek Mabes Polri, Jumat (20/10/2017). MoU ini diharapkan bisa menciptakan pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien dan akuntabel.

 

“Polri yang dilibatkan dalam hal ini adalah Babinkamtibmas. Ini upaya preventif. Upaya represif itu paling akhir kalau terjadi penyimpangan,” ujar Kapolres Pekalongan

 

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si bahwa pihaknya sudah menginstruksikan untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di Kabupaten Pekalongan

 

“Saya instruksikan ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi ketat penggunaan dana desa. Tak hanya itu pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada di Pekalongan agar benar- benar menggunakan anggaran itu untuk kegiatan pembangunan sesuai dengan aturan,” ungkap AKBP Wawan Kurniawan.

 

 

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si  juga menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas apabila anggotanya ikut dalam membantu menyelewengkan dana desa. Dia secara tegas akan menindak anak buahnya sekaligus memidanakan apabila terbukti menyalahgunakan bantuan pemerintah pusat tersebut.

 

“Ada Punishment (hukuman) berat kalau ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi memaksa kepala desa untuk bagi-bagi akan saya pidanakan bukan hanya teguran karena Polri juga ada kewenangan pidana umum,” tegas AKBP Wawan. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait