Kapolres Purbalingga Berikan Arahan Tentang Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Tribrtanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga Polda Jateng – Kepala Kepolisian Resor Purbalingga memberikan pengarahan kepada para kapolsek, Kanit Binmas dan seluruh Bhabinkamtibmas tentang pengawasan penggunaan dana desa. Kegiatan dilaksanakan di Aula Loka Anindhita Mapolres dihadiri juga oleh Wakapolres dan pejabat utama Polres Pubalingga, Senin (23/10/2017).

Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari MoU antara Kapolri, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa. Hal tersebut untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel.

Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK., M.H. dalam arahannya menyampaikan bahwa kapolsek dan Bhabinkamtibmas harus mampu membantu pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan. Bhabinkamtibmas harus bisa mengingatkan pihak desa apabila ada penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Kapolres menambahkan jangan sampai ada kapolsek ataupun Bhabinkamtibmas yang berbuat hal kontradiksi terhadap pengawasan dana desa. Bila perlu berikan bantuan konseling terkait penggunaan dana desa agar tidak melenceng dari ketentuan. Konseling bisa dilakukan bekerja sama dengan Sikeu Polres tanpa dipungut biaya.

“Kepolisian akan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dalam mengawal dana desa. Sedangkan bagi anggota yang terlibat penyelewengan dana desa akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan pengawasan terhadap dana desa jangan dianggap sebagai beban. Namun harus dilaksanakan sebagai bagian tugas kepolisian.

“Sebagai anggota Polri harus mampu melayani dengan ketulusan dan mampu menjadi konsultan dalam pemecahan masalah. Termasuk dalam pengawasan dana desa sehingga tidak terjadi penyelewengan,” ucapnya.

( Humas Polres Purbalingga Polda Jateng )

Exit mobile version