Gasak Rumah Kos, RW Ditangkap Polisi

jateng.tribratanews.com, Salatiga – Polsek Sidomukti Salatiga berhasil meringkus RW ( 21) warga Ledok Salatiga, tersangka pencurian di rumah kos, Sabtu ( 21/10/2017 ).

Kejadian bermula ketika korban DIP warga Dukuh Sidomukti yang tinggal di tempat kos Banjaran Mangunsari pulang dari bekerja, Jumat ( 20/10/2017 )  mendapati kamarnya acak-acakan dan laptop beserta chargernya yang ditaruh diatas meja dan celengan hilang.

Karuan saja korban melaporkan kejadian itu ke poksek Sidomukti.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan, maka pelaku mengarah pada tersangka.  Tanpa menunggu waktu lama, langsung dilakukan penangkapan dikediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan S.I.K., M.H., M.I.K. yang dihubungi membenarkan penangkapan itu, kini ditangani oleh Polsek Sidomukti.

Terpisah, Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dimana pelakunya mengarah pada RW.

Pelaku masuk ke kamar dengan cara memanjat tembok dapur, lalu masuk ke kamar kos korban dan keluar lewat jendela depan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit laptop merk Forsa warna hitam berikut chargernya, uang tunai Rp. 9.500,- ( sembilan ribu lima ratus rupiah ) dan 1 celengan terbuat dari kardus. Semuanya masih ditangan tersangka.

” Kami akan kembangkan dulu kasusnya, ada kemungkinan tersangka melakukan juga di tempat lain “, ucap Kompol Arif.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

( Humas Polres Salatiga Polda Jateng ).

Exit mobile version