jateng.tribratanews.com,Rembang – Sebanyak 25 personel Polres dilibatkan untuk menjaga keamanan selama sidang terdakwa Suryono ,ST bin Tarji sidang perkara pelanggaran UU RI No 40 th 1999 tentang Pers pasal 4 (2), (3) jo pasal 18 (1) senin tanggal 31 Juli 2017 pukul 12. 30 wib di Ruang Sidang Kartika Kantor Pengadilan Kabupaten Rembang.
Sidang dihadiri oleh 50 orang,sebagai Penasehat hukum terdakwa Darmawan budiharto dengan Hakim sidang :Hakim ketua Bp. Antyo hari susetyo, S. H,Hakim anggota 1.bapak eri sutanto, S. H,Hakim anggota 2 ibu Diah Indrawati, S. H., M. H dengan Penuntut umum Moh. Salahudin S. H, dan Ardian S. H.
Pembacaan putusan oleh hakim ketua bahwa : Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU RI No 40 th 1999 tentang Pers pasal 4 (2), (3) jo pasal 18 (1),Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,Pidana itu tidak dijalani, dalam waktu percobaan 6 bln kecuali dalam masa itu terdakwa terbukti melakukan pidana lain, Menetapkan barang bukti tetap dlm berkas perkara,Terdakwa membayar denda Rp. 5.000, –
“Alhamdulillah kegiatan sidang Putusan Perkara Pelanggaran UU RI No 40 tentang Pers ini berjalan aman dan tertib sampai selesai, pengamanan yang kita laksanakan ini sudah sesuai dengan SOP yang berlaku di ruang lingkup Kepolisian,” Ungkap Wakapolres Rembang