Sat Narkoba Resor Pekalongan Kota Kembali Bekuk Pengguna Sabu

jateng.tribratanews.com, Kota Pekalongan – RTB (45), warga Jalan Mangga Rt 01 Rw 04 Kelurahan Sampangan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Sabtu (29/7) malam.
Pria tersebut kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram yang disimpan dalam plastik klip kecil yang disimpan didalam saku celana.
RTB tak berkutik, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota menggeledahnya di salah satu lokasi di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Apalagi barang bukti narkoba itu kedapatan disimpan disaku celana tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Res Narkoba AKP Junaedi menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya kemarin (30/7).
Akhirnya pada Sabtu malam pukul 19.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba mengetahui kalau RTB berada di Kandang Panjang. Petugas langsung memeriksa RTB. Dari dalam saku RTB, petugas mendapati satu paket sabu-sabu seberat 0,2 gram yang tersimpan dalam plastik klip kecil.
AKP Junaedi menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.
[Humas Polres Pekalongan Kota]

 

Exit mobile version