jateng.tribratanews.com, Sukoharjo – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Kepolisian, Sat Lantas Polres Sukoharjo melakukan penertiban bentor (becak motor) di sebuah pangkalan bentor di wilayah kecamatan Kartasura, Minggu (30/07/2017).
“Penertiban bentor dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Operasi Kepolisian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Penertiban juga dapat berguna untuk pengungkapan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Karena ada indikasi bentor merupakan kendaraan yang dimodifikasi dari hasil penyitaan,” terang Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Finan Sukma Radipta, S.H., S.IK., Minggu (30/07/2017).
Finan mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan dan cek fisik terhadap bentor-bentor yang ditertibkan. Apabila terdapat kesesuaian antara dokumen dan hasil cek fisik maka kendaraan akan diserahkan kepada pemiliknya. Namun sebelumnya kendaraan harus dikembalikan seperti aslinya.
Dikatakannya, bentor dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang karena bentor tidak disertai dengan surat resmi, tidak memenuhi standar keamanan serta membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain.
“Modifikasi bentor tidak melibatkan mekanik handal dan tidak mendapatkan uji resmi serta kecepatan maupun body bentor tidak seimbang,” ucapnya.
(Humas Polres Sukoharjo)