Reskrim

Lagi-Lagi Polisi Bekuk Pelaku Curat yang 17 Bulan Jadi DPO

jateng.tribratanews.com, Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Sat Reskrim Polres Pekalongan telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (pencurian kendaraan motor).  Sabtu (29/7/2017)

Pelaku yang bernama Siswandi, 30 tahun warga Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dari pihak Kepolisian khususnya Polres Pekalongan terkait kasus currat yang dilakukan pada bulan februari 2016.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto, S.H mengatakan bahwa memang  benar pihaknya telah menangkap dan mengamankan pelaku terkait kasus Currat (pencurian kendaraan bermotor) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dari pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto, S.H menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka  Khamidin yang sudah di tangkap pihak kami sebelumnya. Dari keterangan tersangka saudara Khabidin bahwa  tersangka Siswandi juga ikut melakukan pencurian sepeda motor di pinggir tambak Desa Api-Api Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan tahun lalu.

“Dalam kasus tersebut tersangka Siswandi berperan yang mengawasi di sekitar kejadian, apabila ada orang lain yang melihat saat pelaku Khamidi mengambil sepeda motor”, jelas AKP Agung. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait