Reskrim

Gabungan Unit Reskrim Rayon V Polres Pati Berhasil Bekuk Pelaku Currat

jateng.tribratanews.com, Pati – Han (22 th) warga Desa  . Tegalsumur 1/6, Kec. Brati, Kab. Grobogan berhasil ditangkap UNIT RESKRIM RAYON V  Polres Pati di rumahnya setelah melakukan aksinya di lokasi air terjun “Prawoto” pinggir hutan turut Dk. Klantangan, Ds. Prawoto, Kec. Sukolilo, Kab. Pati terhadap Muh. Muklis (17 th) warga Dk. Tompe Ds. Karangrejo, Kec. Dempet, Kab. Demak, Selasa (3/1/2017) sekitar pukul 11.00 Wib dan berhasil menyikat Spm Honda Beat 125 No. Pol. : H-6994-AJE.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tambakromo Pati Akp Wasito, SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal laporan korban bahwa pada saat pulang sekolah diawal tahun melihat air terjun dan suasananys sepi tiba-tiba didatangi para pelaku kemudian pelaku meminta sepeda motor korban dengan alasan angsurannya macet dan korban menjawab ada BPKB-nya.

Kemudian pelaku mencengkeram baju korban dan mengancam akan memukuli dan akan membacok kepalanya kalau sepeda motornya tidak diserahkan, selanjutnya para pelaku merampas kunci kontak beserta STNKnya dan dibawa kabur.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadan tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukolilo untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil peyelidikan, lanjut Kapolsek mengarah ke ciri-ciri pelaku dari sepeda motor Yamaha Vixion protolan warna putih yg dipakai dan mengarah pelaku Al (28 th) warga Ds. Pakem, Kec. Sukolilo, Kab. Pati yg sedang dihukum di Rutan Kudus dlm kasus lain.

Dari keterangan tersangka AL diperoleh keterangan bahwa barang bukti Spm Honda Beat 125 No. Pol. : H-6994-AJE sudah dijual di daerah Ds. Sulursari, Kec. Gabus, Kab. Grobogan dan dilakukan penyitaan.

Selanjutnya team gabungan UNIT RESKRIM RAYON V, Senin (31/7/2017)  melakukan Han di rumahnya Dk. Gedong 1/6, Ds. Tegalsumur, Kec. Brati, Kab. Grobogan.

Ditempat terpisah Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Ka team Unit Reskrim Rayon V Akp Wasito mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita 1 (satu) unit SPM Honda Beat 125 No. Pol. : H-6994-AJE beserta 1 (satu) lembar STNK Spm tersebut dan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki kalau tersangka melakukan aksinya di tempat lain atau tidak.

Sumber : Humas Polres Pati

Berita Terkait