jateng.tribratanews.com, Rembang – Warga Kabupaten Rembang perlu mewaspadai praktik penipuan dengan modus perbaikan rumah . Kasus penipuan tersebut terjadi di Desa Sriombo Kec Lasem Kab. Rembang . Korbanya adalah tiga orang warga setempat masing masing bernama Rudi Hermanto,Sriwati dan Yami.
Ketiganya terbujuk atas rayuan SRI WIDIYAWATI Binti SUPII, Sidiarjo, 29 Oktiber 1973, ( 44 tahun), alamat Desa . Sugiwaras Rt. 15 Rw. 03 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo – Jawa Timur . Dirinya mengaku bisa memberikan bantuan perbaikan rumah sebesar Rp 100 juta dengan persyaratan agar para korban menyerahkan uang Rp 5 juta terlebih dahulu dengan dalih sebagai saham
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka , SH memaparkan , pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Rembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
Menurut keterangan pelaku jika korban ingin mendapatkan bantuan rehab rumah senilai Rp 50 juta maka harus menyehkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai saham . Jika uang saham disrahkan Rp 10 juta maka bantuan rehab agan diserahkan Rp 100 juta kata ibnu , Senin ( 31/7/2017)
Hasil penyidikan pelaku sempat datang di rumah korban dengan dalih melakukan survai untuk merehab rumah. Saat itu ada warga lain yang ikut terbujuk yaitu Yami .
Yami ternyata juga terbujuk rayuan pelaku untuk meyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta sebagai pelicin mendapatkan bantuan rehab ruman Rp 50 juta . Pelaku juga menawarkan bantuan rehab Rp 100 juta dengan uang pelicin Rp 10 juta , Yami bilang akan berusaha mencari dulu nanti akan ditransfer kepada pelaku Dan bantuan dijanjikan cair 30 juli 2017 . ternyata setelah mendapatkan uang pelicin pelaku kembali datang dirumah korban . Kali ini pelaku kembali menjanjikan bantuan rehab rumah sebesar Rp 300 juta dengan menyerahkan uang tambahan Rp 10 juta
Dari sana korban Rudy mulai curiga dan langsung menghubungi Polsek Lasem Polres Rembang , seketika itu juga anggota datang ke tempat kejadian .Saat diperiksa pelaku mengakui seolah – olah dapat memberikan bantuan dana tehab rumah padahal sebenarnya sebenarnya pelaku tidak dapat memberikan apa yang dijanjikan itu . Uang dari korban dipakai pelaku .
Saat ini barang bukti berupa 1 lembar bukti tranfer sebesar Rp 5 juta ke nomor rekening 068401007850507 atas nama Evi anjar sari, yang dikirim oleh sdri. Wati tanggal 28 juli 2017 dan 2 buah handphone merk samsung milik pelaku yang digunakan untuk menelphone korban saat mengelabuhi korban diamankan oleh Penyidk . Terhadap pelaku dikenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun
Humas Polres Rembang