Reskrim

Dua Pelaku Judi Togel Tertangkap Tangan Oleh Polsek Mejobo Kudus Saat Bertransaksi

jateng.tribratanews.com Kudus – Dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Mejobo Kudus di sebuah bengkel tambal ban Desa Kesambi Kecamatan Mejobo Kudus, Selasa (04/7).

Kedua pelaku tersebut merupakan warga asal Kecamatan Mejobo, masing-masing berinisial SWD (54) warga Desa Hadiwarno selaku pemilik tambal ban, serta inisial SRD (41) warga Desa Kesambi. “Kedua pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 10.00 Wib di sebuah bengkel ban tepatnya di timur pasar Brayung Desa Kesambi Kecamatan Mejobo saat sedang transaksi” kata Kanit Reskrim Polsek Mejobo.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik judi togel di wilayahnya. Cara pembelian judi togel dilakukan dengan mengirim pesan singkat lewat Hand Phone (HP), saat di tangkap ke dua pelaku judi togel sedang  mengoperasikan HP dengan menulis pesan singkat tebakan angka judi togel.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya dua buah HP milik kedua pelaku berisi percakapan melalui SMS pesanan rekap togel, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan petugas ke Mapolsek Mejobo.(DD Humas Kudus)

Berita Terkait