jateng.tribratanews.com, Salatiga – 3/7/2017 dicurigai sedang transaksi Narkoba saat diintai petugas AD ( 40 ) warga Dsn Widoro, Desa Kesongo, Rt 2/6, Kecamatan Tiuntang, Kabupaten Semarang, tersangka Curanmor, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena harus terjadi aksim kejar kejaran dengan petugas.
Peristiwa penangkapan berawal ketiga Sat Resmob Polres Salatiga mendapat infarmasi bahwa di sebuah Kafe di Sidorejo ( Sembir ) ada seseorang yang sangat mencurigakan gerak geriknya.
Mendapat informasi sat Resmob yang dipimpin langsung KBO Ipta Danang langsung bergerak cepat. Setelah menyelidiki tempat dan situasinya akhirnya pada malam itu 30/6/2017 pelaku dapat diamankan. Saat dilakukan penangkapan mau mencoba melarikan diri namun setelah tertembus timah panas akhirnya menyerah.
Menurut pengakuannya pelaku melakukan pencuriuan Sepeda Motor dengan temannya bernama RA alias menyeng, (29), warga Doplang Rt 3/ IV, kelurahan Pakis, Bringin Kabupaten Semarang. Pelaku yang ke 2 dapat diamankan pada malam itu juga di kampung Bugel pada saat main di rumah temannya ( tidak bersedia disebut namanya ).
Hingga berita ini ditulis kedua tersangka masih dalam pemeriksaan instensif di Polres Salatiga, dan ditahan untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya. Berikut barang bukti hasil curian sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna Biru No.Pol H 4990 UV STNK An Muhammad Sidra Aqwan Lissani warga Padaan Rt 1/1 Kecamatan Pabelan, Kab Semarang.
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto, SIK. MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muh Zazid, SH. MH, membenarkan telah mengamankan dua pelaku Curanmor, TKP Depan Kios Tambal Ban, Domas Jalan Patimura Salatiga. menurut pengajkuannya kedua pelaku melakukan kejahatan di beberapa TKP namun masih dalam pengembangan, “ jelas Kasat Reskrim “. Diancam maksimal 5 tahun penjaara pasal 363 KUHP.
Humas Polri Ciptakan situasi Kamtibmas bersama Sistem Informasi Keamanan Terpadu ( Simadu ) wa telegram 0299 0008 6929