Mitra Polisi

Usai Libur Lebaran, Permintaan SKCK di Polres Sukoharjo Membludak

jateng.tribratanews.com, Sukoharjo – Permintaan permohonan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) pada hari pertama pelayanan di Polres Sukoharjo membludak, Senin (03/07/2017). Puluhan pemohon memadati ruang tunggu pelayanan SKCK seusai libur pelayanan pada tanggal 23 Juni sampai 2 Juli dalam rangka libur Lebaran 2017.

“Pemohon SKCK pada hari pertama pelayanan seusai libur lebaran meningkat.  Hal ini dikarenakan pelayanan SKCK diliburkan selama Lebaran 2017 pada tanggal 23 Juni sampai 2 Juli 2017,” ucap Kasat Intelkam Polres Sukoharjo, AKP Teguh Sujadi, S.Sos.

Lebih jauh, Kasat Intelkam menjelaskan, permintaan permohonan pembuatan SKCK kali ini didominasi oleh para pemohon SKCK untuk melamar pekerjaan. Selain itu, animo pemohon untuk mendaftarkan diri di perguruan tinggi pemerintahan seperti STAN juga cukup tinggi.

“Pemohon SKCK didominasi dari pemohon SKCK untuk melamar kerja. Animo pemohon lainnya yang cukup tinggi, yaitu pemohon SKCK untuk mendaftar STAN,” tuturnya.

Sementara dari hasil informasi yang didapat, pada Senin (03/07/2017) ini terdapat 66 pemohon yang telah selesai mengurus SKCK. Data tersebut belum termasuk para pemohon yang gagal mengurus SKCK karena keterbatasan petugas dan Waktu.

“Hari ini ada 66 pemohon yang selesai dilayani. Itu pun masih ada pemohon yang belum terlayani karena jumlah petugas dan waktu yang terbatas,” terangnya.

Dikatakannya, pada hari ini pelayanan SKCK dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Pada pukul 15.30 WIB pendaftaran antrian permohonan SKCK ditutup. Kemudian para pemohon yang masih berada diantrian akan dilayani sampai selesai.

Sementara, dari hasil pantauan pelayanan SKCK tersebut, para petugas baru bisa menyelesaikan daftar antrian pemohon pada pukul 17.30 WIB. Hal itu dikarenakan para petugas masih menggunakan sistem manual padahal mereka telah menghimbau agar mendaftar SKCK melalui sistem online yang telah disediakan.

AKP Teguh Sujadi, S.Sos., mengemukakan, saat ini para pemohon SKCK masih banyak yang memilih mendaftar dengan sistem manual yakni dengan mendaftarkan diri langsung dengan mendatangi kantor pelayanan SKCK. Padahal pihaknya telah menghimbau agar para pemohon untuk mendaftarkan diri dengan sistem online karena dapat mempercepat waktu.

“Dihimbau agar para pemohon SKCK menggunakan sistem online yang telah tersedia. Pemohon SKCK di Jawa Tengah dapat membuka situsskck.jateng.polri.go.id untuk mendaftarkan diri,” tandasnya.

(Humas Polres Sukoharjo)

Berita Terkait