Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Kutasari Polres Purbalingga

jateng.tribratanews.com, Purbalingga – Tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kutasari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Kutasari AKP Suswanto, S.H. saat memberikan konfirmasi, Senin (3/7/2017), mengatakan bahwa tersangka yang diamankan adalah RS alias Kluyur (45) warga Desa Bumisari Kecamatan, Bojongsari, Purbalingga. Tersangka diamankan dirumahnya beserta barang bukti hasil kejahatannya pada Minggu (2/7/2017) malam.
Kapolsek menambahkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut, terjadi pada Senin (29/5/2017) yang lalu. Lokasi kejadian berada di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Korban adalah Sukamto Wartim (38) seorang penderes pohon kelapa warga sekitar TKP.
Saat itu, korban pergi ke kebun menggunakan sepeda motor untuk memanjat pohon kelapa dan menderes nira. Selesai melakukan aktivitasnya sepeda motor yang dibawanya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kutasari.
“Berbekal laporan korban, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga, pihaknya mendapatkan sepeda motor hasil curian dan mengamankan pelakunya,” jelas kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka, awalnya ia sedang berjalan kaki melihat ada sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya di kebun tersebut. Karena ada kesempatan, RS kemudian langsung membawa sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi R-6872-SH milik korban.
Tersangka saat beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polsek Kutasari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pengungkapan kasus curanmor tersebut selain dari kerja keras anggotanya juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Oleh sebab itu, peran aktif masyarakat memberi informasi sangat diperlukan apabila mengetahui adanya barang curian maupun gangguan keamanan lainnya,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga)

 

Exit mobile version