Reskrim

Buron 2 Bulan, Akhirnya Pelaku Penganiayaan di Tangkap Polisi

jateng.tribratanews.com, Pati – Polsek Dukuhseti akhirnya berhasil menangkap pelaku Penganiayaan berinisial NH (22) tahun alamat Dukuhseti Kabupaten Pati, Jum’at (30/6/2017).

Peristiwa terjadi Rabu (19/4/2017) pukul 22.30 wib, saat di Pertigaan Jatisari Desa Kembang Rt.5 Rw.3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, pada saat korban MIM melintas dihadang dan kemudian dianiaya oleh pelaku berinisial NH dkk dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan kunci sepeda motor sehingga korban mengalami Luka dibagian kepala, setelah menganiaya pelaku langsung melarikan diri menjadi pencari ikan di laut (menyang). Selanjutnya korban MIM berobat ke puskesmas Dukuhseti dan melaporkan kejadian ke Polsek Dukuhseti.

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K melalui Kapolsek Dukuhseti AKP Sunaryo SH mengatakan, “bahwa dari hasil penyelidikan Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Dukuhseti selanjutnya melakukan Penangkapan terhadap pelaku, pada saat proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, saat ini pelaku mendapatkan pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Dukuhseti”.

Sumber : Humas Polres Pati

Berita Terkait