Pembunuh Istri Siri di Massa, Penyidik Polres Tegal Tetapkan Dua Tersangka

jateng.tribratanews.com, Tegal – Setiap dalam berumah tangga ada saja permasalahan yang muncul baik dari faktor ekonomi, sikap atau perilaku pasangan dan godaan dari pihak ketiga,  itu semua merupakan ujian dan cobaan yang harus di hadapi dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga, Akhir – akhir ini marak ditemukan tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang sering kita dengar di berbagai media dan yang menjadi korban kebanyakan adalah pihak perempuan dan anak yang merupakan dalam posisi yang di anggap lemah.

Yang terakhir di wilayah Kab. Tegal Di Desa Karangjambu 4/5 Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal terjadi pembunuhan yang di lakukan oleh sodara IM, laki – laki berusia 41 yang melakukan penusukan terhadap sodari KR yang nota bene adalah merupakan istri siri pelaku dengan menggunakan pisau dapur sihingga korban meninggal, melihat kondisi ibunya terluka akibat di tusuk oleh tersangka IM anak korban KR berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, mendengar teriakan anak KR kemudian warga dan tersangka NS serta MA berdatangan dan mengikat IM kemudian dipukuli hingga luka parah dan dibawa ke RS Dokter Susilo Slawi namun IM tidak bisa diselamatkan.

Dalam kejadian terserbut Penyidik Sat Reskrim Polres Tegal menetapkan dua tersangka yaitu NS dan MA sebagai tersangka dengan didukung oleh 8 saksi dan beberapa barang bukti diantaranya pisau yang digunakan untuk membunuh KR, 1 potong kaos warna merah, celana hijau, jaket hijau dan tali rafia yang ada bercak darahnya.

Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo SH SIK dalam Press Realese hari Jum’at, 30 Juni 2017. Pukul 13:00 WIB memaparkan runtutun kejadiannya dan Kapolres Tegal menghimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan melakukan tindakan mainhakim sendiri yang ahirnya menimbulkan permasalahan baru.

Exit mobile version