jateng.tribratanews.com, Jepara – Tim Saber Pungli Kabupaten Jepara menemukan indikasi praktik jual beli kamar di dalam Rutan Kelas IIB Jepara. Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan 3 pelaku dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari keluarga salah seorang penghuni rutan berinisial JM.
JM yang berstatus tahanan titipan dari Polres Jepara bermaksud ingin pindah kamar. Namun, rencana pindah kamar atau blok tersebut diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada oknum.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di rutan. Ternyata memang ada dugaan pungli dalam kasus ini,” ujar Kapolres, Jumat (30/6/2017).
Sejauh ini, pihaknya telah mengamankan 3 pelaku, yang juga warga binaan Rutan Kelas IIB Jepara. Masing-masing berinisial SA, AE, dan AJ. Selain pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang Rp 250 ribu.
“Jadi, pungli pindah kamar ini dilakukan dengan cara keluarga warga binaan memberikan uang tersebut kepada salah seorang juru parkir rutan, yang juga masih berstatus warga binaan. Lalu, hal itu akan dikompromikan dengan sindikatnya yang ada di dalam rutan,” ungkapnya.
Yudianto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Selain itu, penyelidikan dilakukan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada keterlibatan pegawai rutan atau tidak.
“Kami tidak mau berasumsi, tapi akan kami dalami kasus ini,” tandasnya.