jateng.tribratanews.com, Wonosobo-Pasca pelarangan penerbangan balon udara raksasa tanpa awak di wilayah Jawa Tengah khususnya Wonosobo oleh Air Nav Indonesia, Tim Hanoman Polres Wonosobo melakukan razia dan berhasil mengamankan belasan balon udara di wilayah Kertek dan Kalikajar, Selasa (27/6) siang. Kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus sosialisasi menyusul kejadian balon udara yang diterbangkan warga mengganggu lintasan pesawat terbang di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K menyatakan kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari adanya peringatan Airnav Indonesia dengan adanya penerbangan balon udara raksasa yang dinilai mengganggu penerbangan pesawat. “Sebenarnya sebelum Idul Fitri, kami dari Polres Wonosobo sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini. Bahkan kami juga sempat membubarkan festival balon udara yang digelar oleh masyarakat Kalikajar. Namun ternyata, masih ada sebagian warga yang nekat melakukan penerbangan balon raksasa,” katanya.
“Sebagian dari warga bersikeras penerbangan balon raksasa ini merupakan budaya yang harus dilestarikan. Akantetapi kami menilai hal ini hanya merupakan kebiasaan yang bersifat hiburan semata. Sehingga saat ada bersinggungan dengan aturan hukum, maka seharusnya kegiatan ini dihentikan,” lanjut Kapolres. “Jika memang ada sebagian masyarakat yang masih pro kontra dengan aturan ini, di waktu yang akan datang, Polres Wonosobo siap untuk melakukan mediasi maupun pembahasan bersama. Jadi masalah ini tidak akan terulang lagi ditahun mendatang,” tandasnya
Sementara itu, selain mengamankan balon udara, Tim Hanoman Polres Wonosobo bersama Polsek Kertek juga melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak lagi menerbangkan balon udara. “Resikonya selain mengganggu penerbangan, juga dapat mengakibatkan kebakaran. Karena bisa jadi balon udara yang diterbangkan dengan api tersebut jatuh di rumah warga dan dimungkinkan menjadi penyebab kebakaran,” kata Kapolsek Kertek AKP Marino, S.H.
Petugas juga menempel puluhan leaflet pengumuman tentang larangan tersebut di lokasi strategis dan rumah warga. “Jika masyarakat masih nekat menerbangkan balon raksasa, maka bisa dijerat dengan pasal 411 Undang – undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp. 500 juta,” kata Kapolsek Kertek.
Meski mendapat tentangan, namun warga mengaku pasrah dengan adanya larangan tersebut. “Selama ini kami belum tahu jika hal ini dilarang. Jadi tetap kami terbangkan. Namun kedepan, setelah mengetahui, kami tidak akan menerbangkan lagi,” ujar Kadus Sibendo Purwojati, Saman.