jateng.tribratanews.com, purworejo – Sangat Naas nasib Amin Nuddin bin Samingan (21) warga Desa Prapag kidul Rt 01 Rw 02 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo saat hari-hari lebaran harus mendekam di hotel Prodeo.
Pasalnya Amin Nuddin bin Samingan mengambil HP di counter Iwan jaya phone di komplek ruko pasar Desa Pituruh Rt 01 Rw 05 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, Minggu (25/06/2017).
Pelaku yang sudah mengenal pemilik conter Iwan Fales (22) warga Desa Kaliglagak Kecamatan Kemiri mengetahui waktu korban meninggalkan Conter HP miliknya, saat korban pergi pelaku masuk kedalam conter dengan merusak pintu ruko bagian belakang dan mengambil 6 unit Hp yang berada di conter HP.
Kapolsek Pituruh Polres Purworejo Polda jateng Akp junani Jumantoro mengatakan pelaku kita tangkap dirumahnya kemarin, Selasa (27/06/2017) dan sekarang ini sedang kita lakukan pemeriksaan dalam kasusnya.
Dan dari tangan pelaku dilakukan penyitaan 6 unit HP terdiri 1 hp merk Oppo A37 , 1 hp merk Huawe, 2 hp merk Vivo , 1 hp merk Samsung, 1 hp merk lenovo dan 5 kartu perdana merk simpati. Tambah Kapolsek Pituruh
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pituruh melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku pencurian Hp di conter HP Iwan jaya phone. Kata Kapolsek Pituruh.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Pungkas Kapolsek Pituruh. (mangcek)