Cegah Tawuran, Polsek Tayu Pati Bubarkan 3 Acara Pentas Dangdut

jateng.tribratanews.com, Pati –  Polsek Tayu telah berhasil memberhentikan 3 (tiga) pertunjukan Organ Tunggal “New Mahkota” (lokal) di Desa Jepat Lor Kec. Tayu, dalam rangka Halal Bi Halal, Organ Tunggal “X Fres Music” di Desa Tendas Kec. Tayu dalam rangka Halal Bi Halal dan terakhir Music dangdut Organ Tunggal “New Oneta” di Desa Jepat Kidul Kec. Tayu, dalam rangka Halal bihalal, Rabu (28/6/2017) pukul 14.00 s/d 15.00 Wib.

Kegiatan penghentian pertunjukan musik dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tayu Iptu Suyatna bersama Kanit Reskrim Ipda Sutardi SH, Kanit Intel Aiptu Siswanto, Kanit Binmas Aiptu Suwaji, Kanit Provos Aiptu Ngatno dan 3 anggota Polsek Tayu.

Sebelum dangdut dihentikan, pihak penyelenggara dangdut diberikan penjelasan tentang larangan kegiatan dangdut sampai dengan H+7 setelah hari raya idul fitri.

“Pihak penyelenggara menerima penjelasan dari Personil Polsek Tayu dan mengakui kesalahanya serta meminta maaf telah menyelenggarakan dangdut tanpa ijin serta meminta maaf kepada Petugas Polsek Tayu”, jelas Iptu Suyatna.

Di tempat terpisah Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K melalui Kapolsek Tayu AKP Sayadi, SH mengatakan, “bahwa telah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya hiburan musik Dangdut, selanjutnya Anggota Polsek Tayu langsung mendatangi lokasi hiburan musik Dangdut dan menyampaikan kepada ketua panitia supaya hiburan musik Dangdut di hentikan”.

Sumber : Humas Polres Pati

Exit mobile version