jateng.tribratanews.com – Blora, Penganiayaan dengan memukul kepala korban pakai gelas kaca, yang berlatar belakangi hutang piutang, Jum’at tanggal 23 Juni 2017 sekira pukul 20.30 WIB lalu. Sewaktu korban Heri Wiyanto (27), diwarung milik Legiyo turut DukuhTalkidang Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, bertemu dengan Tersangka Lasmin (25), dan membicarakan masalah hutang Heri Wiyanto kepadanya sebesar Rp.4.300.000,- ( empat juta tiga ratus ribu rupiah ).
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Lasmin mengajak Heri ke rumah Suyadin ketua RT, untuk membicarakan permasalahan hutang piutangnya tersebut dan Heri mengiyakan dengan membawa 2 (dua) buah gelas yang berisi es dari warung sebelah.
Setelah sampai didalam rumah Suyadin (Pak RT). Tersangka Lasmin bertanya kepada Korban Heri Wijayanto, kapan sanggup membayar hutangnya tersebut kepadanya? kemudian korban meminta waktu dan menjanjikan akan membayar utangnya tersebut setelah lebaran.
Akan tetapi Lasmin (tersangka), tidak puas terhadap jawaban dari Heri, lalu Lasmin mengambil 2 (dua) buah gelas yang berisi es secara beruntun memukulkannya ke Heri sehingga mengenai bagian atas kepala, mengakibatkan korban (Heri Wijayanto) mengalami luka robek berdarah dan memar.
Kemudian korban memeriksakan lukanya akibat pemukulan ke Puskesmas Randublatung Polres Blora. Dan keesokan harinya, Sabtu tanggal 24 Juni 2017 pukul 11.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randublatung.
Dengan barang bukti, pecahan gelas kaca (dari dua buah gelas), Satu buah kaos korban ada bercak darah dan saksi Tarjan (50) warga, Dukuh Talkidang, RT. 08/RW. 01 Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung serta Pak RT, Suyadin (40) yang berada ditempat kejadian perkara (TKP).
“Mendapati adanya laporan penganiayaan akibat utang-piyutang, anggota saya langsung bergerak untuk mengamankan tersangka yang saat itu masih dirumah.” Ujar Kapolsek AKP Selamet Riyanto, S.H, Rabu (28/06/17).
Untuk saat ini tersangka masih diperiksa dan harus mendekam di balik jeruji besi Polsek randublatung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil introgasi ternyata tersangka (Lasmin) kesal terhadap korban (Heri Wijayanto) yang berutang kepadanya. Karena setiap kali ditagih selalu menghindar dan beralasan terus menerus, tanpa disadari karena emosi dirinya langsung memukul kepala korban dengan gelas kaca.
“saya terlanjur emosi pak lepas kontrol, karena Heri Wijayanto selalu beekelit dan menghindar apabila saya tagih utangnya. Apalagi ini kondisi saya sedang butuh uang untuk biaya sehari-hari.” Ujar tersangka.
“Dalam kejadian ini tersangka melanggar pasal 351 KUHP dengan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.” Jalas AKP Selamet Riyanto, S.H Kapolsek Randublatung, Polres Blora.