jateng.tribratanews.com, Pati – Senin (26/6/217) pukul 22.00 Wib para pelaku berinisial AN, IR, HER yang ketiganya merupakan warga Desa Wegil Kec. Sukolilo Kab. Pati sedang pesta minuman keras di rumah Her.
Waktu Selasa (27/6/2017) pukul 01.00 Wib Karena merasa lapar mencari makan di Ds. Babalan, namun ketika sampe Pertigaan jalan Sukolilo – kudus turut Ds. Prawoto kec. Sukolilo Kab. Pati para ke empat pelaku dikejar oleh warga Prawoto tetapi tidak terkejar kemudian para pelaku arah pulang dengan membawa botol bir kosong dan kayu balok kemudian pelaku dihadang oleh warga prawoto hingga terjadi tawuran yang mengakibatkan salah seorang yang terlibat tawuran Muhammad Riyadi (23 th) warga Dk. Karangtandan Ds. prawoto Kec. Sukolilo. Kab. Pati meninggal dunia.
Namun setelah dilaksanakan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi, keempat tersangka dapat dibekukuk team Resmob Polres Pati di rumahnya dan diamankan di Mapolres Pati berikut barang buktinya untuk dilakukan penyidikan.
Di Tempat terpisah, Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pati Akp Galih Wisnu Pradipta, SIK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa para tersangka sudah diamankan di Mapolres Pati dan akibat dari perbuatannya dapat dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 170 ayat (2) butir 3 yang berbunyi melakukan Penganiayaan yg mengakibatkan hilangnya nyawa orang baik secara bersama maupun sendiri sendiri.
Sumber : Humas Polres Pati