jateng.tribratanews.com, Pati – Selasa (27/6/2017) pukul 22.00 Wib, jajaran Polsek Wedarijaksa berhasil memberhentikan pagelaran pentas musik Organ Tunggal Elgangga yang dilaksakan oleh keluarga Tutut (29th) warga Desa Kertomulyo Kec. Trangkil Kabupaten Pati dalam rangka ulang tahun.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wedarijaksa AKP R. Sulistyaningrum, SH.MH, didampingi Kasium Polsek Wedarijaksa Ipda Sudarsana beserta anggotanya.
Dalam kesempatan tersebut, sebelum dibubarkan Kapolsek naik panggung untuk memberi penjelasan kepada hadirin tentang larangan kegiatan hiburan musik dangdut sampai dengan H+7 setelah hari raya Idul Fitri.
Setelah mendapat penjelasan dari Kapolsek, pihak penyelenggara menerimanya penjelasan dan mengakui kesalahanya serta meminta maaf telah menyelenggarakan hiburan musik Orgen Tunggal tanpa ijin serta meminta maaf kepada Petugas Polsek Wedarijaksa dan penyelenggara Orgen Tunggal tersebut bersedia kalau acara tersebut tunggalnya dihentikan / dibubarkan.
Di Tempat terpisah, Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Kapolsek Wedarijaksa Pati Akp R. Sulistiyoningrum, SH, MG mengatakan bahwa kegiatan hiburan musik Orgen Tungal tersebut dihentikan karena menindak lanjuti adanya laporan dari Masyarakat Ds. Kertomulyo Kec. Trangkil
Sumber : Humas Polres Pati