Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Karanganyar Himbau Warga Jadikan Keselamatan Sebagai Kebutuhan

jateng.tribratanews.com, Karanganyar – Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar memberikan rasa kepedualian terhadap Masyarakat Karanganyar dengan memberikan penindakan dengan tegas berupa tilang terhadap kendaraan pick up yang di gunakan untuk mengangkut penumpang. Kamis (01/5/2017) jam 10.00 WIB.
“Utamakan keselamatan berkendara ya Pak, jangan mengangkut penumpang dengan menggunakan pick up karena larangan pick up digunakan mengangkut orang sudah tertuang di pasal 303 Jo pasal 137 ayat 4. Nanti Bapak bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal 250 ribu. Saya mengingatkan karena saya peduli terhadap keselamatan masyarakat ketika berkendara di jalan raya,” jelas Ipda Anggoro.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga di wilayah kabupaten Karanganyar khususnya pemilik angkutan barang untuk tidak menyalahgunakan kendaraannya, karena sangat mengancam keselamatan penumpang dan berisiko bila tejadi kecelakaan,” terang Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Karanganyar pada pengemudi Pick Up.
Bripda Sufiana Bhayangkara PID Promoter Sat Lantas Polres Karanganyar
Exit mobile version