jateng.tribratanews.com, Karanganyar- Polsek Matesih Polres Karanganyar, mengamankan setidaknya lima pemuda yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis ciu di Lapangan Desa Matesih. Selasa (30/05/2017) jam 22.30 WIB.
Kelima pemuda tersebut diamankan bersama 200 ml ciu dan 50 ml ciu yang sudah dioplos dengan salah satu merek minuman ringan. Dari kelima pemuda tersebut dua pemuda mendapatkan sanksi tipiring dan sisanya dilakukan pembinaan karena belum cukup umur ubtuk dilaksanakan sanksi tipiring.
Ketika di konfirmasi Kapolsek Matesih AKP Rochmat SH mengatakan bahwa para anak-anak muda ini sudah diamankan di Mapolsek Matesih.
“Mereka berjumlah 5 pemuda tetapi yang memenui syarat untuk dilakukan tindakan tipiring hanya 2 dan yang lainnya kita laksanakan pembinaan” kata AKP Rochmat
” Mereka diduga melanggar Perda No. 16 tahun 2009 pasal 15 ayat 3 Kabupaten Karanganyar tentang larangan minum-minuman beralkohol ditempat umum dan akan kami sidangkan di pengadilan negeri karanganyar” tambah Kapolsek Matesih.
Wardoyo Bhayangkara Pid Promoter Polsek Matesih