jateng.tribratanews.com, Pati – Di bulan suci Ramadhan ini di wilayah Kecamatan Dukuhseti banyak penjual Petasan dan kembang api dengan berbagai ukuran, Rabu (31/5/2017) pukul 16.00 s/d 18.00 wib Polsek Dukuhseti telah melaksanakan pengecekan terhadap penjual petasan dan kembang Api merk “MEGA JUMBO”.
Kegiatan pengecekan petasan dan kembang Api dipimpin oleh Ka SPKT III Polsek Dukuhseti bersama Anggota Reskrim dan Intelkam.
Dari hasil pengecekan petasan dan kembang Api, Polsek Dukuhseti telah memeriksa pejual kembang api di depan Alfamart Desa Alasdowo milik Puryono (55) tahun alamat Desa Alasdowo Rt. 07/02 Kecamatan Dukuhseti dengan hasil telah ditemukan beberapa ukuran jenis kembang api yang diperoleh dari Agen kembang api berasal Kabupaten Kudus, kembang api yang dijual dengan jenis petasan ukuran 0,8 inchi dengan ledakan 8 shot dan 5 shot merk Golden Eye dan tidak ditemukan adanya petasan/kembang api merk “MEGA JUMBO”. Sedangkan kembang api yang diperdagangkan telah dilengkapi dengan administrasi ijin penjualan yang keluarkan oleh Dir Intelkam Polda Jateng.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan SIK melalui Kapolsek Dukuhseti AKP Sunaryo,SH berkata, bahwa kegiatan razia ke Agen/Penjual kembang api jenis air mancur merk “MEGA JUMBO” untuk menindak lanjuti perintah bapak Kapolres Pati”.
Sumber : Humas Polres Pati