Tribratanews.jateng.go.id, Temanggung – Aparat kepolisian dari Polres Temanggung bersama Polsek jajaran melakukan razia petasan dan kembang api di wilayah Kabupaten Temanggung. Sejumlah petasan dan kembang api yang dinilai berbahaya disita polisi di lokasi tersebut.
“Sesuai perintah Pimpinan bahwa seluruh jajaran Polres melaksanakan operasi pekat, yang salah satu diantaranya yaitu petasan dan minuman keras,” jelas Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, Rabu (31/5/2017).
Operasi digelar di sekitaran Pasar Kliwon Temanggung dan Pasar Kranggan. Di lokasi didapati sejumlah pedagang menjual petasan dan kembang api yang dinilai cukup membahayakan.
“Dari hasil razia petasan tadi malam, Selasa (30/5/2017), petugas berhasil menyita kurang lebih 3.380 biji petasan, dan nantinya akan dimusnahkan,” ungkapnya.
Henny mengatakan, razia ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan, sehingga orang melaksanakan ibadah merasa nyaman dan khusyuk. Petasan memang selalu identik dengan datangnya bulan puasa Ramadhan, tetapi ini tentu sangat membahayakan.
“Kami imbau pedagang jangan menjual petasan dan kembang api yang diluar standar. Karena bunyi petasan itu bisa menganggu kenyamanan warga masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan,” pungkasnya.