jateng.tribratanews.com, Pati – Agar para masyarakat lebih khusuk dan terciptanya rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan khususnya Masyarakat Kec Bata ngan, pada hari Rabu (31/5/2017) dimulai pukul 11.00s/d 12.30 WIB, Polsek Batangan melaksanakan giat pengecekan peredaran petasan dan kembang api jenis MEGA JUMBO di wilayah Kecamatan Batangan
Pelaksanaan giat di pimpin oleh Kanit IK Aiptu Sungep SH dan bersama anggota piket Reskrim, Spkt dan Bhabinkamtibmas.
Dalam pelaksanaan kegiatan razia telah memeriksa beberapa toko penjual Kembang Api/Petasan diantaranya warung milik Sdr. Doni DY umur 25 th, Islam, dagang, Alamat Ds.Raci 03/01 Kec. Batangan dengan hasil tidak diketemukan jenis kembang api tersebut ( Nihil)
Secara terpisah Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Kapolsek Batangan Akp Harry Marcell SH MH menerangkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Polsek Batangan merupakan bentuk upaya cipta kondisi terhadap Situasi kamtibmas terkait Peredaran Kembang api Merk Mega Jumbo yang diduga bernuansa SARA, karena bahan pembuatan memakai kertas yang ada lafal lafal Alqur’an, sampai saat ini di Wilayah batangan belum diketemukan peredaran kembang api merk Mega Jumbo.
Sumber : Humas Polres Pati