Tribratanewspoldajateng.com – Wonogiri, Untuk menjaga agar usaha penambangan galian C berlangsung kondusif, dan terjauhkan dari konflik kepentingan bertendensi finansial komeersial, Polsek Puhpelem bersama jajaran Forkompinca, Senin (17/4), menggelar rapat koordinasi (rakor).
Rakor dihadiri oleh Firtz Yihanes dari CV Putra Anugrah dan Astarno dari CV Bina Karya, Kapolsek Iptu Edi Hanranta, Sekretaris Camat (Sekcam) Jaiman, Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Edi Agus Wahono, dan Kasi Pelayanan Umum Sarwono.
Hasil rakor, menyepakati pihak pengusaha tambang galian C yang melakukan aktivitas di wilayah Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, sanggup memberikan kontribusi finansial. Yakni memberikan uang kontribusi setiap hari, ketika melakukan aktivitas penambangan pengangkutan pasir dan batu.
Pemberian uang kontribusi ini, disepakati oleh pihak CV Bina Karya, untuk diberikan kepada CV Anugerah selaku pemilik izin usaha tambang di Puhpelem. Kesanggupan pemberian kontribusi ini, disepakati melalui pernyataan kesepahaman oleh kedua belah pihak, setelah sebelumnya digelar melalui rakor yang dilaksanakan Senin (17/4), di Kantor Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
Dari kesepahaman yang dibuat oleh kedua pengusaha tambang tersebut, juga memutuskan ketentuan yang mengikat, yakni semua kendaraan truck atau dump truck yang melakukan pengambilan hasil tambang golongan C, berupa pasir, batu pecah, dan brongkol (batu utuhan), harus melewati jalur yang telah ditentukan, yakni Jalan Pentongan. Terkait ini, pihak CV Bina Karya sepakat memberikan kontribusi ke CV Putra Anugrah.
Besarnya kontribusi, setiap rit pengangkutan pasir dan batu sebesar Rp 25 ribu. Kemudian untuk jenis brongkol per rit pengangjutan sebesar Rp 15 ribu.
Harga untuk pasir per truk ditetapkan sebesar Rp 500 ribu, harga batu pecah Rp 450 ribu. Pembayaran kontribusi dari CV Bina Karya ke CV Putra Agnugrah, dilakukan setiap hari bersamaan ketika melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang galian C. Untuk selanjutnya, terhadap kemungkinan terjadinya kenaikan harga, maka akan ditentukan dengan ketetapan harga baru yang berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 mendatang.
Apabila terjadi pelanggaran jalur, seperti ketika ada truk pengangkut hasil tambang galian C yang tidak melewati jalur khusus yang telah ditentukan tersebut, maka akan dikenai sanksi. Rakor juga menekankan, agar izin pertambangan supaya senantiasa diperhatikan oleh CV Putra Anugrah dan CV Bina Karya.
Selaku pihak pengusaha tambang galian C di Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, jangan sampai izinnya kedaluarsa atau habis masa berlakunya.//(iwan tribratanews).