Tim Saber Pungli, Amankan 4 Pelaku Pemeras WNA

jateng.tribratanews.com/, Kebumen – Sedikitnya 4 pegawai keimigrasian harus diamankan Polres Kebumen karena diduga kuat melakukan pemerasan kepada WNA asal China.

Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kebumen di restoran Candisari, Karanganyar Kebumen, Rabu (13/04).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap yang diamankan adalah AF (36), HRE (36), RDG (36), dan MW (35).

Diketahui AF menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap.

Sementara 3 tersangka lain menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian, serta pejabat fungsional umum.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang dianggap menyalahgunakan izin tinggal di Kebumen,” kata Kapolres AKBP Titi Hastuti, saat press release di Polres Kebumen Senin (17/4).

Penangkapan itu berdasarkan pengembangan laporan dari intelijen. Informasi dari intelijen menyebut, akan berlangsung negosiasi antara 4 petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap dengan warga negara Tiongkok.
 
Pelaku sebelumnya melakukan pemeriksaan dokumen terhadap YML dan menyita paspor milik warga asing tersebut pada Rabu (12/4), di desa Krakal Kecamatan Alian Kebumen.

Oleh pelaku, YML dianggap melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

YML diduga menyalahgunakan visa bebas wisata untuk aktivitas perdagangan Jenitri di wilayah Kebumen.

Pelaku dan YML kemudian menyepakati adanya negosiasi yang berlangsung di sebuah restoran di Karanganyar.

Negosiasi itu dimaksudkan, agar paspor milik YML dapat dikembalikan ke pemiliknya. Negosiasi juga dimaksudkan agar perkara dugaan pelanggaran izin tinggal tersebut dihentikan pemeriksaannya.

Saat OTT, polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 20 juta dari tangan pelaku. Sementara WNA yang didampingi penerjemah saat proses negosiasi telah pulang lebih dulu setelah negosiasi selesai.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Kebumen,” katanya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)

Exit mobile version