Tribratanewspoldajateng.com, Semarang – Direktorat Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap penjualan narkoba yang dijual secara online. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Drs R. Djarod P.H. Madyoputro MH melaksanakan press release di lobby Ditresnarkoba terkait hal tersebut, Senin (17/04/2017).
Dalam Jumpa pers ini, Kabidhumas Polda Jateng didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar. SIK serta di hadiri wartawan dari berbagai media.
Kabidhumas mengatakan,” Para pelaku dalam menjualnya dengan cara baru yaitu cara melalui sosial media Facebook, tersangka mengikuti komunitas yayasan yang sah (sahabat herbal) kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk menjajakan narkoba.”
Dari tersangka SW diamankan barang bukti berupa senjata api non pabrik / rakitan, peluru dan 4 ons jenis ganja.
“Cara baru mengedarkan narkoba dengan bungkusan dikemas etiket merek yang disebut narkotika signature kemudian di kirim melalui kurir,” tambah Dirresnarkoba.
Peliput: dhinar, ison