Tribratanewspoldajateng.com, Surakarta – Rona bahagia tampak terpancar dari wajah Winarso (60) warga Ledoksari RT 08 rw 10 Griyan Pajang Laweyan Surakarta. Pasalnya hari ini Sabtu (15/04/2017) dia bisa berkumpul kembali dengan APM anaknya, dan AN cucu kesayangannya setelah beberapa bulan terpisah. APM merupakan tersangka kasus terorisme bersama suaminya NS yang ditangkap Densus 88 Mabes Polri di awal Bulan Desember 2016 di kediaman orang tuanya.
Bertempat di Ruang PPA Polresta Surakarta, APM dan anaknya AN (10 bulan) siang ini telah diserahkan kepada keluarganya setelah permohonan Penangguhan Penahanan atas keduanya dikabulkan oleh Densus 88 Mabes Polri. Pada acara penyerahan Penangguhan Penahanan ini dilakukan penyerahan dari pihak Densus 88 Mabes Polri yaitu IPTU Sulastri, dan diterima dari pihak keluarga tersangka yaitu Winarso yang merupakan ayah kandung tersangka APM. Baik APM maupun AN diserahkan kepada keluarganya dalam keadaan sehat dan baik.
Turut hadir menyaksikan penyerahan ini Bhabinkamtibmas Kelurahan Pajang Bripka Slamet Widodo, Sekertaris Kelurahan Pajang Warsidi, kakak tersangka Bernadi, dan Kuasa Hukumnya Moh Saifuddin.
Iptu Sulastri menjelaskan alasan dikabulkannya permohonan Penangguhan Penahanan atas keduanya adalah karena pertimbangan kemanusiaan. Tersangka saat ini mempunyai anak yang baru berusia 10 bulan, namun demikian ditegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka ini tetap berjalan.
Iptu Sulastri juga berpesan kepada tersangka maupun keluarganya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap tinggal di rumah orang tuanya. Apabila memang terpaksa harus pergi karena suatu alasan, agar memberitahukan kepada pihak Densus 88 Mabes Polri atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.
Pada kesempatan itu pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Densus 88 Mabes Polri atas dikabulkannya permohonan Penangguhan Penahanan terhadap kedua anggota keluarganya.
Terpisah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pajang Bripka Slamet Widodo menyampaikan sanggup membantu pengawasan terhadap tersangka dan keluarganya serta akan berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri apabila ada suatu hal atau keadaan terkait keberadaan dan aktifitas tersangka.
(Humas Polresta Surakarta)