Tribratanewspoldajateng.com, Pati – Jajaran Sat Reskrim Polres Pati berhasil mengamankan seorang pemuda warga Cebolek Kidul Margoyoso Pati Rabu (5/4) dirumahnya yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap MW (20), MW mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dengan Bunga (16) –bukan nama sebenarnya- seorang pelajar warga Desa Cebolek Kidul Margoyoso Pati pada bulan Juli 2016 lalu di pekarangan kosong Desa Cebolek Kidul.
MW melakukan segala upaya membujuk Bunga, agar mau diajak berhubungan intim layaknya pasangan suami isteri. Setelah melakukan perbuatan tercela itu, Bunga diancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian tersebut.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kasat Reskrim AKP Galih Wisnu Pradipta menjelaskan kejadian persetubuhan dibawah umur tersebut dilakukan pelaku dengan membujuk rayu korban agar mau diajak berhubungan layaknya pasangan suami isteri di suatu pekarangan kosong.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, apakah Pelaku melakukan perbuatan yang sama dengan orang lain atau tidak sedang kami selidiki”. Ungkap Kasat Reskrim.
” Pelaku persetubuhan dibawah umur ini dikenakan pasal 81 (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambahnya.
Penulis : Humas Polres Pati