Tribratanewspoldajateng.com, Batang – Seorang pria di Batang Jawa Tengah yang dikenal dengan panggilan Mbah Gondrong (33), kembali merasakan dinginya dibalik jeruji besi. Pasalya, Mbah Gondrong warga Desa Kebumen Kecamatan Tulis Kabupaten Batang ini dibekuk jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tulis Resor Batang, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang dan penglarisan, hingga korbanya mengalami kerugian jutaan rupiah. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya pada Rabu (22/3/17) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M. Hum melalui Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono didampingi Kanit Reskrim Ipda Sugiyana mengatakan, Pelaku sudah diamankan. “Pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan,” terang Kapolsek, Kamis ( 30/3/17) siang.
Lebih lanjut Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono menuturkan, awal kejadian pada Jumat 24 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung sate yang terletak di Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap SA (31) warga Kp. Nyaksegen, Desa Ompul, Kec. Kedumdum, Kab. Sampang, Madura (korban).
Saat itu, Jum’at 24 Februari 2017 sekitar pukul 09.00 WIB korban dikenalkan oleh saksi pada tersangka, waktu itu tersangka hendak menggadaikan motor miliknya pada korban. Saksi mengatakan kalau tersangka adalah orang pintar/dukun (jawa-red). Mendengar perkataan tersebut korban merasa tertarik untuk membantu dirinya mendapatkan arisan dengan cepat. Akhirnya Tersangka menyanggupi keinginan korban. Selang beberapa saat kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka datang sendirian kerumah kontrakan korban. Ditempat tersebut korban bercerita, dia mengeluh kepada tersangka karena memiliki hutang banyak, kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka dengan cara sanggup menarik uang gaib,” beber kapolsek.
Kemudian untuk lebih meyakinkan korban, tersangka memamerkan kehebatanya dapat mengeluarkan uang Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dari tanganya dengan cara “ tisu” dibakar dengan bara puntung rokok, dengan kecepatan tangan, akhirnya uang keluar dari tanganya. Ini menjadikan makin menambah tertarik korban terhadap tersangka. Kepercayaan tersebut tidak disia-siakan oleh tersangka untuk menawarkan dapat menarik uang “ ghaib” dan tersangka juga menjanjikan dapat membuat penglarisan bagi warung satenya.
“Dengan menggunakan rangkaian perkataan bohong yang dilakukan oleh tersangka bahwa tersangka dapat menarik uang gaib sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan syarat korban harus menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah),” tukas Kapolsek.
Mendengar perkataan tersangka kemudian korban percaya dan akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada tersangka. Lalu tersangka menyerahkan barang kepada korban berupa sebuah keris kecil dan 2 (dua) buah botol berisi minyak. Pelaku menerangkan keris digunakan sebagai penglaris dan botol minyak untuk ditanam dirumah kontrakan dengan maksud agar memudahkan menarik uang ghaib tersebut.
Selanjutnya, tersangka juga melakukan ritual dirumahnya dengan menggunakan peralatan berupa sebuah keris besar panjang ± 40 cm, kain mori warna putih yang ada tulisan arab, sebuah piring warna putih ada motif kembang kembangnya dan sebuah gelas kaca ukuran kecil.
Dirasa setelah beberapa lama tidak ada hasilnya, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulis pada Rabu tanggal 22 Maret 2017 pukul 11.00 wib dan pada pukul 16.00 WIB Kanit Reskrim bersama anggota menangkap tersangka di rumahnya.
Selain menahan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa, Sebuah keris kecil berbentuk semar yg dibalut kain mori warna putih, minyak yang terkemas dalam sebuah botol plastik yang ada tulisanya Gondo mayit, minyak warna kuning yang terbungkus dalam sebuah botol kaca yang ada tulisanya King Kobra. Sebuah keris besar, sebuah gelas kaca ukuran kecil, Sebuah piring kaca warna putih yang ada motif kembang kemban, Sebuah kain mori warna putih yang ada tulisan tulisan arab, Selembar kwitansi, 2 lembar uang dengan masing2 senilai Rp. 50.000,- dengan salah satu pojoknya ada bekas terbakar, beber Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, bahwa tersangka pernah meringkuk di Hotel Prodeo karena kasus yang sama, Dia menipu korbanya dengan dalih bisa mengambil emas dari dunia lain pada tahun 2013,” pengakuanya.
“Akibat perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHpidana,” tandas AKP I Wayan Sono.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat, silahkan melapor jika merasa pernah dirugikan oleh tersangka. Dan kami juga berpesan agar warga masyarakat bekerja dengan keras dan diharapkan tidak mengambil jalan pintas mencari rizki yang melimpah malah justru akan merugikan diri sendiri, tutup Kapolsek.
Sementara itu, petugas masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus ini.