Tribratanewspoldajateng.com, Sragen – Setelah dalam pencarian beberapa waktu lamanya, akhirnya seorang tersangka tindak pidana penggelapan sepeda motor terjadi di desa Karangudi kecamatan Ngrampal, berhasil di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, Kamis (30/03/2017).
Penangkapan terhadap tersangka Agung Muhammad Gofur ( 36) warga dukuh Klates desa Ujungalang Cilacap di lakukan Unit Resmob Sat Reskrim, setelah sebelumnya dilaporkan pihak korban Suyati, warga Dukuh Klego desa Karangudi kecamatan Ngrampal atas tuduhan telah melarikan sepeda motor miliknya.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 18 maret 2017 pukul 06.00 wib silam di rumah Suyati. Berawal saat pagi itu Suyati di hampiri oleh tersangka Agung yang berniat meminta bantuan Suyati untuk mengantarnya ke dukuh Donorejo kecamatan Ngrampal.
Sekembali dari dukuh Donorejo, Agung berpura pura meminjam sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah , bernomor polisi K 2232 CJ, tahun 2014 milik Suyati dengan alasan akan menuju Sragen, dan tanpa curiga Suyatipun memberikan kunci sepeda motor miliknya bersama STNK sepeda motor.
Setelah beberapa lama di tunggu, Agung tak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya, Suyatipun merasa curiga terhadap niat Agung hingga ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Sat Reskrim Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen Polda Jateng AKP Supadi, yang menerima laporan kejadian tersebut, langsung menggelar penyelidikan dengan mengerahkan personil Resmob, memburu keberadaan tersangka Agung yang telah kabur membawa sepeda motor milik Suyati seharga Rp 18.250. 000,-(delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), hingga beberapa hari.
Hingga akhirnya, penyelidikan berhasil dilakukan oleh Unit Resmob Sragen dengan berhasil meringkus tersangka Agung dan membawa tersangka ke kantor Sat Reskrim. Usai dilakukan interogasi terhadap tersangka oleh penyidik Sat Reskrim. Agung pun mengakui bahwa ia telah melakukan penipuan serta menggelapkan sepeda motor milik Suyati, bahkan ia juga telah menggadaikannya dengan uang sebesar Rp.3.500.000,- kepada orang yang tidak dikenal melalui saudara Arif di warung kopi yang beralamat di Kutorejo kabupaten Purworejo Jateng.
Saat ini, Unit Resmob tengah melakukan pengembangan kasus dengan mengeler tersangka Agung hingga ke kabupaten Purworejo untuk melakukan pengungkapan kasus lebih dalam. Sedangkan uang hasil gadaian sebesar 3 juta. Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagian uang gadaian telah di belikan barang barang berupa kalung seharga Rp.150.000,-, Sepatu seharga Rp.175.000,-, ikat pinggang seharga Rp.75.000,-, kaos warna hitam seharga Rp.50.000,-, baju warna hitam seharga Rp.100.000,- ,topi warna hitam seharga Rp. 50.000,-
Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim AKP Supadi, menerangkan bahwa atas perbuatan tersangka Agung yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Suyati , ia akan di kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 / 372 KUHP.
(Tatik – Humas Polres Sragen)