Press Release Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Perkebunan Provinsi Jateng

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Drs R. Djarod P.H. Madyoputro MH didampingi Wadir Reskrimsus Akbp Haryo sugiharto saat melaksanakan press Release terkait dugaan Tindak Pidana Korusi di dinas Perkebunan Provinsi Jateng (30/3/2017)

Tribratanewspoldajateng.com, Semarang – Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Drs R. Djarod P.H. Madyoputro MH didampingi Wadir Reskrimsus Akbp Haryo sugiharto melaksanakan press Release terkait Dugaan Tindak Pidana Korusi di dinas Perkebunan Provinsi Jateng di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (30/3/2017).

Dugaan Tindak pidana korupsi ini pada Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II tahap II di Kabupaten Pati Tahun anggaran 2013 dengan Penyedia jasa CV.Intraco Pratama dan Nilai kontrak sebesar Rp 13.447.168.000,- .

Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Ham selaku direktur CV Intraco Pratama, bersama sama dengan And sebagai Pelaksana CV intraco Pratama, Mah Pemilik CV intraco Pratama dan Soe selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II tahap II Kab Pati tahun 2013 CV Intraco Pratama tidak mengadakan Benih Tebu sesuai yang telah dipersyaratkan dalan kontrak, melainkan CV Intraco Pratama mengakomodir benih tebu yang sudah ditanam oleh petani penerima bantuan dengan memberikan uang sebagai pengganti pembelian benih tebu.

Untuk memenuhi Administrasi permintaan pembayaran dari CV Intraco Pratama kepada Dinas Perkebunan dibuatkanlah Faktur pengiriman barang seolah olah telah dilakukan pengiriman barang dari CV Intraco Pratama dan Faktur tersebut juga dimintakan tanda tangan ketua kelompok tani dan tenaga kontrak pendamping mengetahui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Pati.

Atas Perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13.221.117.180,- dan dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH pidana. Dari tangan tersangka. Penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4.508.129.940,-.

(Peliput : Arie,Anjar)

Exit mobile version