Ibu Rumah Tangga Gelapkan 9 Unit Montor

Tribratanewspoldajateng.com,  Kudus –  Diwaktu yang sama Kamis (30/3) Kepolisian Resor Kudus telah merelease kasus penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam  pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.

Kali ini Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH membeberkan kepada awak media tentang kasus penggelapan yang dilakukan oleh Ibu rumah tangga Saetun (46) warga Desa Jepang Rt 01/04 kec Mejobo Kab Kudus.
Dari keterangan tersangka pada saat ditanyai awak media tersangka sudah menggelapkan 9 unit motor dari orang yang berbeda dengan cara menggadaikannya.

Diantaranya Eviana Nurun Nisa (39) warga Wergu Kulon Rt 03/01 Kec Kota Kudus. Modus Saetun berpura-pura meminjam montor kepada temenya,setelah berhasil meminjam montornya kemudian tersangka menggadaikan kepada orang lain sebesar Rp 3.000.000,-.
Karena montor korban tak kunjung kembali korban menanyai tersangka keberadaan montornya. Tersangka mengaku montornya digadaikan kepada orang lain dengan alasan masalah ekonomi. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana atas perbuatannya yang terbukti melakukan tindakan pidana tentang Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Exit mobile version